TUTELAEUCARESTIA — Jakarta – Hasto Kristiyanto mengaku diminta untuk mundur dari jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP oleh seseorang. Dia juga diancam bakal dipidanakan hingga dipenjara jika tidak menuruti permintaan tersebut.
Hal itu disampaikannya dalam pemeriksaan sebagai terdakwa di sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan.
Awalnya kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail bertanya kepada kliennya soal adanya permintaan mundur dari jabatan Sekjen PDIP.
“Saya ingat membaca satu pernyataan mengenai kejadian pada tanggal 13 Desember 2024. Sebelum saudara ditetapkan sebagai tersangka, ketika itu kalau saya tidak keliru beritanya adalah saudara didatangi oleh orang yang meminta kepada saudara untuk mundur dari kedudukan sebagai sekjen partai,” tutur Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).
“Dan kemudian yang kedua, untuk meminta saudara menyampaikan kepada saudara agar supaya presiden ketika itu Joko Widodo tidak dihentikan dari jabatannya sebagai anggota partai?,” tanyanya.
“Betul, itu bahkan ada lewat beberapa orang informasi itu,” jawab Hasto.
Didengar Deddy Sitorus dan Ronny Tallapesy
Hasto mengatakan, permintaan dari seseorang itu juga didengar oleh Deddy Sitorus dan Ronny Tallapesy.
“Izin Yang Mulia, terakhir saudara Ronny juga mendengar ketika kemudian untuk membuktikan itu saya menghubungi yang bersangkutan untuk menanyakan ancaman itu, dan saudara Ronny ikut mendengarkan bahwa saya harus mundur sebagai sekjen,” jelas dia.
“Ancamannya kalau saudara tidak mundur itu apakah memang akan dipidanakan atau mau seperti apa?,” tanya Maqdir.
“Ditersangkakan dan masuk penjara,” jawab Hasto.
Dakwaan Hasto
Dalam kasus tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.
Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.