TUTELAEUCARESTIA — Jakarta – Polisi menangkap dua pelaku penganiayaan dan pencabulan. Penangkapan pelaku tak lama setelah Polda Metro Jaya mendalami laporan polisi yang dibuat oleh Zein bin Smith, adik dari penceramah Bahar bin Smith.
Laporan itu awalnya dilayangkan ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel), namun telah diambil alih oleh Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, ada dua orang pelaku yang ditangkap yaitu YLK dan EKK.
Dalam kasus ini, pelaku dengan insial YLK diduga menganiaya dan menikam Zein bin Smith selaku pelapor sekaligus korban peristiwa tersebut. Sedangkan, EKK disangkakan mencabuli S, selalu adik dari Zein bin Smith.
“YLK ini berhasil diamankan pada hari Senin, tanggal 16 Juni 2025 pukul 19.00 WIB di Jalan Panti asuhan, Kelurahan Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur. Kedua, tim gabungan juga berhasil mengamankan saudara atau tersangka EKK, itu hari Senin tanggal 16 Juni 2025 pukul 03.00 WIB di Jalan Arjuna, Benda baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangrang Selatan,” Kata dia saat konferensi pers, Selasa (17/6/2025).
Peristiwa tersebut terjadi di Gang Sate, Pondok Benda, Pamulang, Senin (16/6/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kronologi
Kejadian bermula saat Zein bin Smith yang tengah berada di rumah mendengar teriakan S yang meminta pertolongan. Mendengar itu, Zein bin Smith kemudian segera mencari sumber suara tersebut.
“Pelapor mendengar suara teriakan seorang wanita yang memanggil nama pelapor, kemudian pelapor langsung mendatangi sumber suara dan melihat bahwa adik kandung pelapor, yaitu saudari S, sedang dicabuli oleh terlapor. Dan mulutnya ditutupi menggunakan tangan terlapor,” ujar dia.
Hal tersebut membuat pelapor naik pitam hingga terjadilah perkelahian. Dalam perkelahian itu, pelaku sempat mengambil sebilah pisau dan melukai tangan Zein bin Smith saat mencoba melakukan perlawanan.
“Sempat terjadi baku hantam antara pelapor dan terlapor,” ucap dia.
Usai kejadian itu, Zein bin Smith bertandang ke rumah terlapor hingga kembali terjadi pertengkaran.
“Ketika pelapor membuka pintu rumah terlapor, sempat terjadi dorong-dorongan. lalu terlapor memegang pisau, ini barang buktinya, kemudian langsung mengarahkan pisau tersebut ke bagian leher pelapor,” ujar dia.
Ketika itu, Zein bin Smith berusaha menepis dengan tangan kanan sehingga berujung luka.
“Jadi saudara Z selaku pelapor ini mengalami luka di tangan kanannya, mengalami luka robek ya,” ujar dia.
Pendalaman
Dia mengatakan, pihaknya tengah mendalami lebih jauh kasus tersebut. Dia memastikan, Polda Metro Jaya akan memproses pelaku hingga tuntas.
“Kasus ini sudah terungkap, masih perlu dilakukan pengembangan, pendalaman, dan kasus ini akan diusut secara atau diproses secara tuntas,” ujar dia.