TUTELAEUCARESTIA — Jakarta – Memasuki awal pekan, Senin (9/6/2025), kebijakan ganjil genap di Jakarta ditiadakan. Mengapa ganjil genap Jakarta ditiadakan pada hari ini, Senin (9/6/2025).
Sebab, Pemerintah menetapkan hari ini sebagai cuti bersama dalam rangka perayaan Idul Adha 1446 H atau Idul Adha 2025, sehingga aturan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap untuk sementara tidak diberlakukan.
Peniadaan sistem ganjil genap di awal pekan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
Selain itu, hal ini juga merujuk Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.
Biasanya, ganjil genap berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat pada jam operasional pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB.
Namun, saat libur nasional maupun cuti bersama, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan stakeholder terkait meniadakan kebijakan ini guna menyesuaikan dengan penurunan volume lalu lintas.
Pengawasan dilakukan menggunakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sehingga pengendara tetap bisa dikenai sanksi tanpa harus dihentikan langsung oleh petugas.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4008813/original/083938600_1651062764-20220427-Ganjil-Genap-Jakarta-Lebaran-1.jpg)
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5024769/original/001860000_1732627287-WhatsApp_Image_2024-11-26_at_20.00.35_e8ed48f9.jpg)
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Tanpa Ganjil Genap di Jakarta, Simak Tips Atur Perjalanan Lebih Lancar
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5179876/original/014604400_1743665636-20250403-Jakarta-MER_5.jpg)
Hari libur panjang seperti cuti bersama Idul Adha, Senin (9/6/2025) kerap dimanfaatkan banyak orang untuk bepergian, baik untuk bersilaturahmi, berlibur, maupun kembali dari kampung halaman.
Meski kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan di Jakarta hari ini, pengendara tetap perlu waspada terhadap potensi kepadatan lalu lintas yang bisa terjadi di berbagai titik, terutama menuju pusat kota atau area wisata.
Berikut sejumlah tips berkendara yang bisa diterapkan agar perjalanan tetap nyaman dan efisien saat ganjil genap tidak berlaku:
1. Rencanakan waktu keberangkatan lebih awal
Berangkat lebih pagi dapat membantu menghindari puncak arus lalu lintas, terutama saat banyak warga kembali ke Jakarta setelah libur panjang.
2. Pantau kondisi lalu lintas secara real-time
Gunakan aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze untuk melihat jalur yang padat dan mencari rute alternatif yang lebih lancar.
3. Periksa kesiapan kendaraan
Pastikan kendaraan dalam kondisi prima, termasuk rem, ban, oli, dan air radiator, agar tidak menimbulkan gangguan saat berkendara jauh.
4. Isi penuh bahan bakar sebelum berangkat
Mengisi bahan bakar sebelum memulai perjalanan membantu menghindari antrean di SPBU yang bisa terjadi pada hari libur.
5. Siapkan uang elektronik untuk tol dan parkirPastikan saldo kartu tol mencukupi, karena banyak area parkir dan jalan tol hanya menerima pembayaran nontunai.
6. Hindari berkendara saat lelah
Jika baru kembali dari luar kota, pastikan cukup istirahat sebelum melanjutkan perjalanan agar tetap waspada dan aman di jalan.
7. Tetap patuhi aturan lalu lintas
Meskipun ganjil genap ditiadakan, aturan lain tetap berlaku. Kamera tilang elektronik tetap aktif di banyak titik di Jakarta.
8. Hindari area rawan macet saat jam sibuk
Beberapa titik di Jakarta bisa tetap padat meskipun hari libur. Hindari melintas di sekitar pusat perbelanjaan atau jalur wisata di sore hari.
Liburnya ganjil genap bukan berarti lalu lintas akan sepenuhnya lancar. Persiapan matang, kedisiplinan berkendara, dan kehati-hatian tetap dibutuhkan agar perjalanan selama libur Iduladha berjalan dengan aman dan nyaman.