TUTELAEUCARESTIA — Jakarta Puluhan ribu buruh dari berbagai wilayah di Indonesia akan menggelar aksi serentak pada Kamis, 28 Agustus 2025. Aksi nasional ini diprakarsai oleh Partai Buruh, Koalisi Serikat Pekerja, termasuk di dalamnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Menurut Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal, di nasional, demo buruh akan dipusatkan di depan DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta. Tidak kurang dari 10 ribu buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan bergerak menuju pusat ibu kota.
Sementara itu, aksi serupa juga akan digelar secara serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar, antara lain
- Serang – Banten,
- Bandung – Jawa Barat,
- Semarang – Jawa Tengah,
- Surabaya – Jawa Timur,
- Medan – Sumatera Utara,
- Banda Aceh – Aceh,
- Batam – Kepulauan Riau,
- Bandar Lampung – Lampung,
- Banjarmasin – Kalimantan Selatan,
- Pontianak – Kalimantan Barat,
- Samarinda-Kalimantan Timur,
- Makassar – Sulawesi Selatan,
- Gorontalo, dan berbagai daerah lain.
Gerakan ini diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) dan akan dilakukan secara damai. Said Iqbal menegaskan, aksi ini adalah momentum untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja.
Salah satu tuntutan yang dibawa buruh dalam demo tersebut yaitu tolak upah murah. Buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5%–10,5% pada tahun 2026. Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1–5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5–10,5%,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, Rabu (27/8/2025).
Selain itu, pemerintah sendiri mengklaim angka pengangguran menurun dan tingkat kemiskinan berkurang. Jika demikian, seharusnya ada keberanian untuk menaikkan upah agar daya beli buruh dan masyarakat meningkat, sehingga turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Buruh Gelar Demo Kamis 28 Agustus 2025, Ini 7 Tuntutan Utama
Sebelumnya, ratusan ribu buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja di seluruh Indonesia bersiap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Aksi demo buruh 28 Agustus ini diprediksi melibatkan massa dalam jumlah sekitar puluhan ribu bahkan ratusan ribu, baik di ibu kota maupun di daerah-daerah. Buruh akan menyuarakan berbagai tuntutan yang dianggap krusial bagi peningkatan kesejahteraan pekerja di Tanah Air.
Pusat aksi di Jakarta akan berlokasi strategis di Istana Negara, Mahkamah Konstitusi, dan Gedung DPR RI, mencerminkan sasaran utama tuntutan mereka.
Diperkirakan 100.000 buruh dari wilayah Jabodetabek akan turun ke jalan, sementara sekitar 1 juta buruh lainnya di 38 provinsi akan melakukan aksi serentak di daerah masing-masing. Ini menunjukkan skala dan koordinasi yang luas dalam gerakan buruh kali ini.
Gerakan ini bertujuan untuk menekan pemerintah agar segera merespons isu-isu ketenagakerjaan yang menjadi perhatian utama. Dari pencabutan undang-undang hingga kenaikan upah, tuntutan para buruh mencakup spektrum luas masalah yang dianggap merugikan hak-hak pekerja. Kesiapan para buruh untuk menggelar demo ini menunjukkan keseriusan mereka dalam memperjuangkan aspirasi.
Selain Tuntutan Upah Minimum, Ini Tuntutan Lainnya
Selain menyampaikan isu kenaikan upah minimum 2026, pada aksi itu buruh juga akan menyampaikan aspirasi 6 tuntutan, yaitu:
1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM)
2. Stop PHK: Bentuk Satgas PHK
3. Reformasi Pajak Perburuhan: Naikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, Hapus pajak pesangon, Hapus pajak THR, Hapus pajak JHT, Hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.
4. Sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw.
5. Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi.
6. Revisi RUU Pemilu: Redesign Sistem Pemilu 2029
Hitungan Kenaikan Upah Minim versi Buruh
Selain itu, Litbang KSPI dan Partai Buruh melakukan survey nilai tambah tiap sektor industri didapat pertambahan nilainya adalah sebesar 0,5% sampai dengan 5%.
Dengan demikian, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan nilai kenaikan upah minimum sektoral 2026 (sesuai jenis industrinya masing-masing) adalah sebagai berikut: Kenaikan UMSP/UMSK 2026 = (8,5% – 10,5%) + (0,5% – 5%) tergantung jenis industrinya.
“KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah untuk menetapkan upah minimum dan upah minimum sektoral 2026 dapat diputuskan paling lambat 30 Oktober 2025 yang didahului dengan rapat Dewan Pengupahan di tingkat nasional maupun di tingkat daerah, berkisar di tanggal 25 Agustus hingga 30 Oktober 2025.