Kasus Harun Masiku terus menjadi sorotan publik dan lembaga penegak hukum di Indonesia. Terkait dengan kasus ini, nama Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, sempat disebut-sebut terlibat dalam upaya menghalangi proses penyidikan. Namun, setelah melalui proses pengadilan, hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti melakukan perbuatan tersebut. (25/7/2025) Jumat.
“Sehingga majelis berkesimpulan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” kata anggota majelis hakim Sunoto saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Jumat (25/7).
Hakim menilai Hasto tidak terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis berpendapat dakwaan jaksa penuntut umum KPK tidak terbukti berdasarkan sejumlah keterangan saksi dan bukti-bukti dalam persidangan.
Majelis menilai tindakan Hasto yang disebut KPK memerintahkan Harun Masiku merendam handphone pada 8 Januari 2020 masih pada tahap penyelidikan. KPK baru memulai penyidikan terhadap Harun Masiku pada 9 Januari.
Hasto dituntut oleh jaksa penuntut KPK dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya jaksa penuntut umum KPK mendakwa Hasto merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.
Kasus Harun Masiku dan tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto menunjukkan pentingnya proses peradilan yang adil dan transparan. Hakim telah memutuskan bahwa Hasto tidak terbukti melakukan rintangan dalam penyidikan. Keputusan ini menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi keadilan dan integritas sistem peradilan Indonesia.