TUTELAEUCARESTIA — Pada Jumat, 14 Maret, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor di PN Jakarta Pusat terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Sidang awal ini dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB, menurut informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
“Jumat, 14 Maret 2025 jam 09.00 WIB sampai dengan selesai. Sidang pertama,” tulis SIPP PN Jakpus.
Halasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah (belum ditahan) sedang diproses hukum atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Selain itu, Hasto bertanggung jawab atas PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 di daerah pemilihan (dapil) 1 Maria Lestari, Kalimantan Barat.
Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Selain itu, Hasto bertanggung jawab atas PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 di daerah pemilihan (dapil) 1 Maria Lestari, Kalimantan Barat.
Kamis (13/2), hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah.
Akibatnya, Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan pada Senin, 17 Februari. Permohonan ini dapat gugur jika berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dimaksud.
SUMBER CNNINDONESIA.COM : Sidang Perdana Hasto di Kasus Harun Masiku Digelar 14 Maret