TUTELAEUCARESTIA — Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI Angkatan Darat Brigjen Wahyu Yudhayana mengungkapkan alasan utama kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi letnan kolonel. Pengungkapan ini tidak dipublikasikan kepada publik.
Wahyu menegaskan bahwa pimpinan memiliki pertimbangan yang tidak perlu menjadi konsumsi publik.
Ya, mungkin pendapat pimpinan tidak perlu diketahui. Pemimpin dapat mempertimbangkan prestasi, kinerja, atau pendapat pimpinan lain. Banyak yang dipertimbangkan. yang juga mungkin tidak perlu dikonsumsi oleh masyarakat umum. Yang jelas, itu telah dipertimbangkan dan sesuai dengan ketentuan, bukan? Internal di kita,” kata Wahyu kepada Kompas.com pada Jumat (7/3/2025).
Terkait kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) yang diterima Teddy, Wahyu menyebut bukanlah hal yang baru di TNI.
Dia menyebutkan, sudah banyak anggota TNI lain yang menerima kenaikan pangkat melalui KPRP.

“Ya, perbedaan (dengan kenaikan pangkat luar biasa), itu mungkin memiliki aturannya, di kita ada aturannya semua, KPLB apa, kenaikan pangkat percepatan reguler apa, dan semua itu ada di ketentuan militer. Dan itu sudah berlaku lama.”
“Ya ada, ada. Kan kita enggak melakukan sesuatu hal yang baru. Itu sudah ada ketentuannya diatur dalam peraturan TNI itu sudah ada,” sambung Wahyu.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor ke letnan kolonel (letkol).
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana telah membenarkan kenaikan pangkat Teddy.
“Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” kata Wahyu dalam pesan singkatnya, Kamis (6/3/2025).
Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu.
Dalam surat perintah tersebut, terdapat enam poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy, yaitu:
1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han., M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.
4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD.
6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.
SUMBER KOMPAS.COM : Soal Alasan Kenaikan Pangkat Mayor Teddy, TNI AD: Kita Enggak Harus Kasih Tahu