TUTELAEUCARESTIA — Saat ini, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sedang menyelidiki dugaan korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara Persero (PLN), yang mengakibatkan penundaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat, yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 triliun.
Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, menyatakan, “Masih dalam tahap penyelidikan, ya. Belum bisa saya konfirmasikan sekarang. Masih dalam tahap awal penyelidikan.”
Saat ini polisi disebut sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap pejabat PLN Pusat pada 3 Maret 2025 yang lalu.
Seperti diketahui, pada kasus PLTU 1 Kalbar ini terjadi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan pekerjaan proyek mengalami kegagalan atau mangkrak sejak 2016.
Pada 8 November 2024, Brigjen Arief menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi ini dimulai ketika proyek PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2×50 MW yang dilelang menggunakan anggaran PT PLN (Persero) pada tahun 2008 dimenangkan oleh konsorsium KSO BRN. Namun, baru-baru ini diketahui bahwa KSO BRN tidak memenuhi persyaratan evaluasi dan prakualifikasi teknis.
Jelasnya, “RR sebagai Dirut PT BRN dan FM sebagai Dirut PT PLN pada 11 Juni 2009 menandatangani kontrak senilai USD 80 juta dan Rp507 miliar, atau setara Rp 1,2 triliun dengan kurs saat ini.”
KSO BRN memenangkan lelang dan menyerahkan seluruh pekerjaan kepada PT PI dan QJPSE, dua perusahaan Tiongkok. Namun, pembangunan pihak ketiga tidak mencapai target. Sehingga, sejak 2016, proyek pembangunan PLTU tersebut dinyatakan mangkrak dan tidak dapat digunakan.
SUMBER KUMPARAN.COM : Proyek PLTU di Kalbar Mangkrak, Negara Rugi Rp 1,2 Triliun