TUTELAEUCARESTIA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau masyarakat Kepulauan Riau untuk berhati-hati terhadap penipuan yang terjadi di bidang keuangan selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1446 H.
Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya di Batam, Sabtu, menyatakan bahwa berbagai jenis penipuan termasuk iklan pinjaman online ilegal yang menjanjikan pembayaran cepat untuk memenuhi kebutuhan jelang lebaran, iklan investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, dan phising yang memaksa korban untuk memberikan data atau informasi pribadi melalui tautan atau link.
Sinar menyatakan bahwa ini adalah “penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban, serta penawaran kerja paruh waktu”.
Dengan demikian, orang-orang diminta untuk berhati-hati dan menghindari mengikuti tautan atau link yang berasal dari sumber yang tidak jelas. Mereka juga diminta untuk mempertimbangkan secara rasional segala tawaran yang menawarkan keuntungan cepat tanpa risiko.
Dia menyatakan bahwa tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal serta memastikan legalitas pihak-pihak yang menawarkan suatu produk keuangan.
OJK telah membentuk Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (IASC) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran.
Dari 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan.
Dari 71.893 rekening terkait penipuan yang dilaporkan, 31.398 di antaranya telah diblokir.
Sinar melaporkan bahwa dana yang dilaporkan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp1,2 triliun, dengan dana yang telah diblokir sebesar Rp129,1 miliar.
Dengan demikian, IASC akan terus meningkatkan kemampuan untuk menangani kasus penipuan di sektor keuangan dengan lebih cepat.
SUMBER ANTARANEWS.COM : OJK imbau warga hati-hati, ini modus penipuan jelang Lebaran