TUTELAEUCARESTIA — PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN) telah diberitahu oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah membayar denda administratif atas tindakan pemagaran laut yang dilakukan di Bekasi, Jawa Barat. Pada hari Jumat, 28 Februari, KKP mengumumkan bahwa PT TRPN telah membayar denda administratif.
“PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab dan bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku,” kata Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangan tertulis pada hari Sabtu (1/3).
Menurut Pung Nugroho Saksono (Ipunk), Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), PT TRPN telah mengakui beberapa pelanggaran pemanfaatan ruang laut. Pelanggaran tersebut termasuk reklamasi area home base dan sempadan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta pengerukan alur dan pemagaran laut bambu tanpa PKKPRL.

“Jadi, PT TRPN ini dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif karena melakukan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa PKKPRL,” jelas Ipunk.
Ipunk mengungkapkan sesuai Surat Dirjen PSKDP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 Perihal Penetapan Denda Administratif PT TRPN, perusahaan tersebut dikenakan denda administratif senilai Rp 2 miliar dan telah dibayar lunas per Jumat (28/02)
“Sudah dibayar lunas hari ini (Jumat, 28 Februari), alhamdulillah sepanjang proses penyelesaian penanganan, PT TRPN sangat kooperatif,” ujar Ipunk.
KKP telah menyegel kegiatan reklamasi dan pemasangan pagar laut oleh PT TRPN di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, karena tidak memiliki dokumen PKKPRL yang diperlukan. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, tindakan ini melanggar Pasal 18, angka 12.
SUMBER KUMPARAN.COM : PT TRPN Sudah Bongkar Pagar Laut Bekasi dan Bayar Denda Rp 2 Miliar