TUTELAEUCARESTIA — Media internasional juga memperhatikan upaya pemerintah dan DPR RI untuk merevisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Perhatian publik dalam negeri tertarik pada revisi UU TNI yang dibahas oleh pemerintah dan DPR RI, yang menyebabkan sorotan tersebut muncul.
Revisi UU TNI dianggap bermasalah karena akan membolehkan anggota militer mengisi posisi sipil di lebih banyak kementerian dan lembaga negara.
Usia dinas prajurit ditambahkan dalam revisi tersebut: 58 tahun bagi bintara dan tamtama, 60 tahun bagi perwira, dan 65 tahun bagi prajurit fungsional.
Apa komentar media asing tentang revisi UU TNI yang dikatakan akan meningkatkan peran militer di pemerintahan baru?
Kata media asing soal UU TNI
Sejumlah media asing ikut menyoroti rencana pemerintahan Indonesia merevisi UU TNI.
Bagaimana isi pemberitaan mereka?
1. The Straits Times: membangkitkan dwifungsi ABRI
Pada hari Minggu, 2 Maret 2025, The Straits Times menerbitkan artikel berjudul “Concerns Grow Over Military’s Role in Indonesia as Prabowo Appoints Officers to Civilian Posts” yang memberitakan revisi UU TNI.
Media Singapura ini menyinggung penempatan perwira militer aktif di jabatan sipil, yang telah menimbulkan kekhawatiran di Indonesia, yang digambarkan sebagai “negara demokrasi terbesar di Asia Tenggara.”
Khawatiran yang dimaksud adalah kembalinya Indonesia ke Dwifungsi TNI.
Namun, seperti yang disebutkan sebelumnya, pada tahun 1998, Indonesia menghapus sistem Dwifungsi Militer, yang bertanggung jawab atas urusan pertahanan, politik, bisnis, dan administrasi sipil negara selama 30 tahun.
Saat itu, Straits Times melaporkan bahwa dwifungsi militer menyebabkan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, penindasan oposisi politik, dan pengawasan ketat terhadap media yang menimbulkan keresahan sosial.
2. Bloomberg: presiden meningkatkan pengaruh militer
Dalam artikel “Indonesia Debates Bigger Role for Military Under Prabowo”, Bloomberg membahas revisi UU TNI.
Media Amerika menunjukkan upaya Presiden Amerika Serikat tengah untuk memasukkan TNI, yang merupakan kekuatan militer terbesar di Asia Tenggara, ke dalam urusan pemerintahannya.
Menurut laporan, revisi itu mendapat dukungan karena UU TNI yang berlaku telah berusia lebih dari dua puluh tahun. Namun, menurut Bloomberg, isi revisi aturan yang masih dibuat dianggap melanggar hukum.
Selain itu, media menekankan kemungkinan revisi UU TNI dapat mengancam salah satu negara demokrasi paling stabil di Asia Tenggara. Karena itu, militer memiliki kemampuan untuk memasuki semua sektor sipil Indonesia.
3. Reuters: prajurit aktif harus mundur
Sementara itu, Reuters, kantor berita internasional yang berbasis di London, Inggris, menulis artikel berjudul “Indonesia Begins Debate on Allowing Soldiers to Take Civilian Posts” tentang revisi UU TNI.
Artikel yang dimuat pada Selasa (11/3/2025) oleh Reuters menunjukkan masalah penunjukan anggota TNI aktif untuk jabatan sipil, yang bertentangan dengan peraturan UU TNI.
Seorang prajurit aktif harus mengundurkan diri dari dinas keprajuritan terlebih dahulu, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Revisi UU TNI, yang secara khusus membatasi jabatan sipil yang dapat diisi oleh perwira aktif, meningkatkan pentingnya ketentuan ini.
Namun, sebelum perubahan ini, Presiden telah menunjuk banyak prajurit aktif untuk menduduki jabatan pemerintahan, termasuk di luar jabatan yang diizinkan oleh UU TNI.
Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Setkab), adalah salah satu kasus yang menjadi perhatian Reuters. Jika dia tetap ingin menduduki jabatan tersebut, ia harus mengundurkan diri dari dinas militer sesuai dengan peraturan saat ini.
Selain itu, Reuters menyinggung bahwa aktivis dan mahasiswa Indonesia merasa khawatir tentang revisi UU TNI.
Disebutkan bahwa revisi UU TNI memiliki kemungkinan untuk memperluas peran militer dalam fungsi sipil hingga membawa kembali doktrin era Soeharto yang dikenal sebagai “Dwifungsi ABRI”, yang memungkinkan angkatan bersenjata untuk mendominasi kehidupan publik dan menentang perselisihan pendapat.
4. The Diplomat: nuansa militer di pemerintahan Indonesia
Dalam berita yang diterbitkan pada Rabu (12/3/2025), The Diplomat menulis artikel tentang UU TNI berjudul “Pemerintah Indonesia Menolak Perubahan Proposal pada Undang-Undang Militer.”
Sejak dilantik, Presiden baru Indonesia telah memasukkan elemen militer ke dalam pemerintahan negara itu, menurut media yang berpusat di AS ini. Ini berarti aparat keamanan memiliki kontrol yang lebih besar atas kebijakan dan politik.
Banyak perwira aktif dan pensiunan TNI yang ditunjuk presiden untuk mengisi jabatan pemerintah menunjukkan unsur militer.
Disebutkan bahwa keadaan ini dapat menyebabkan dwifungsi TNI, yang dapat memungkinkan militer untuk mengontrol seluruh pemerintahan, mulai dari daerah, duta besar, senior kementerian, kabinet, dan peradilan.
SUMBER KOMPAS.COM :Media Asing Soroti Revisi UU TNI, Singgung Munculkan Kekhawatiran hingga Dwifungsi ABRI