TUTELAEUCARESTIA — Saksi Stephanie Christel yang merupakan pegawai magang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat mengatakan ada tawar-menawar uang suap antara Lisa Rahmat dengan eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Ini adalah tawar-menawar uang suap yang dimaksudkan untuk mengatur keputusan kasasi agar Ronald Tannur bebas dari hukuman penjara atas pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afriyanti.
Dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025), Stephanie menyebutkan pertemuan Lisa dengan Zarof yang membicarakan duit suap tersebut.
Stephanie menjawab, “Nanti saya bicarakan ya saya bantu bicarakan (menirukan Zarof) itu yang saya ingat,” saat ditanya tentang apa yang dibicarakan Zarof dan Lisa.
“Pertanyaannya dia ada minta uang atau apa? Saya harus memperjelas ini. Dijawab saja menurut saudara, saudara sudah disumpah, sudah berjanji saudara ini,” tanya kuasa hukum Lisa.
Stephanie kemudian menjelaskan, yang pertama menanyakan terkait transaksi suap itu adalah Lisa dengan meminta agar tidak terlalu mahal untuk menyuap para hakim di tingkat kasasi.
“Yang saya ingat ya, pertama-tama yang bertanya dulu itu Ibu Lisa ‘berapa pak jangan mahal-mahal,’ lalu Pak Zarof mengeluarkan nominalnya segitu,” kata Stephanie.
Ia juga menjelaskan, nominal suap yang pertama kali keluar dari Zarof Ricar adalah antara Rp 10-15 miliar.
“Saya lupa nominalnya, yang pertama disebut antara 10 atau 15, setelah itu ditawar,” imbuhnya.
Kemudian setelah proses tawar-menawar selesai, Zarof dan Lisa bersepakat bahwa uang suap yang disiapkan adalah Rp 5 miliar.
Dalam kasus ini, Erintuah, Mangapul, dan Heru, tiga hakim PN Surabaya, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dalam kasus yang disidangkan di PN Surabaya.
Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat melalui eks Sekretaris MA Zarof Ricar.
Sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, memberikan uang suap itu selama persidangan di PN Surabaya.
Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.
Keberatan atas putusan ini, jaksa mengajukan kasasi ke MA.
Lisa pun kembali bergerilya dan berupaya menyuap hakim agung yang menyidangkan perkara tersebut di tingkat kasasi.
SUMBER NASIONAL KOMPAS.COM : Saksi Sebut Pengacara Ronald Tannur Sempat Tawar Menawar, Zarof Ricar Minta Rp 15-10 Miliar