TUTELAEUCARESTIA — Hingga 17 April 2025, pendaftaran untuk Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) masih dapat dilakukan.
Pada proses tersebut, orang yang ingin mendaftar akan diminta untuk mengisi kolom data pribadi dan mengunggah dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen yang harus disiapkan oleh beberapa pendaftar ini.
Menurut Lieke Roosdianti, Direktur Eksekutif Forum Human Capital Indonesia (FHCI), beberapa perusahaan swasta mengharuskan peserta memiliki dokumen SKCK.
Saat dihubungi Kompas.com pada Senin (10/3/2025), dia menjelaskan, “Dokumen SKCK bukan menjadi syarat administrasi pada tahapan skrining seleksi berkas awal. Namun, memang ada beberapa perusahaan yang mencantumkan pada kualifikasi pekerjaan.”
Lieke menjelaskan bahwa, terkait nama-nama BUMN yang membutuhkan dokumen pendaftaran SKCK, para peserta dapat mengeceknya sendiri di setiap perusahaan yang ingin didaftarkan.
Terangnya, “Untuk itu, bisa dilihat pada masing-masing kualifikasi lowongannya.”
Tujuan syaratkan SKCK
Menurut situs web skck.polri.go.id, SKCK berfungsi sebagai bukti bahwa calon pelamar tidak memiliki catatan kriminal dan memenuhi standar integritas yang dibuat oleh perusahaan BUMN.
“Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) berfungsi untuk memberikan informasi mengenai riwayat kriminal seseorang,” ujar Lieke.
Dia menyatakan bahwa perusahaan swasta dapat memastikan bahwa mereka merekrut kandidat dengan rekam jejak yang baik dan dapat dipercaya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka di lingkungan kerja yang profesional dengan SKCK.
Oleh karena itu, calon pelamar disarankan untuk mengurus SKCK jauh-jauh hari agar tidak terkendala dalam proses pendaftaran.
Dengan melengkapi persyaratan seperti KTP, pas foto, dan formulir permohonan, SKCK dapat diperoleh secara online atau langsung di kantor kepolisian setempat.
Cara buat SKCK online
Kini, pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi.
Sebelum membuat SKCK secara online, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen, yaitu:
- Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi akta kelahiran atau ijazah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah
- Dokumen sidik jari (bisa dibuat di kantor kepolisian setempat)
- Fotokopi paspor (jika diperlukan untuk keperluan luar negeri)
- BPJS Kesehatan (sesuai kebijakan terbaru di beberapa daerah)
Selanjutnya, berikut adalah langkah-langkah pembuatan SKCK secara online yang dapat Anda manfaatkam:
- Unduh Super Apps Presisi
- Daftar akun Super Apps Presisi
- Pendaftaran meliputi foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki
- Pada halaman beranda, pilih menu “SKCK”
- Pilih menu “Ajukan SKCK”
- Baca ketentuan pembuatan SKCK secara online
- Klik “Mulai”
- Isi data yang disyaratkan, keperluan, dan alamat sesuai KTP
- Pilih metode pembayaran “BRI Virtual Account” Pilih “bayar”. Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000
- Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email
- Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email
- Lampirkan syarat SKCK dengan cara mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri
- Perlu dicatat bahwa pemohon cukup membawa berkas pendaftaran dan menunjukkan barcode untuk dipindah agar SKCK dapat dicetak.
Meskipun pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online, proses pengambilan masih dilakukan secara offline atau tetap dengan mendatangi kantor polisi di lokasi yang dimaksud.
SUMBER KOMPAS.COM : Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Butuh SKCK, Ini Penjelasan FHCI