TUTELAEUCARESTIA — Thomas Trikasih Lembong, juga dikenal sebagai Tom Lembong, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula, meminta jaksa penuntut umum berpikir logis karena menghadirkan saksi dari pegawai Kementerian Perindustrian.
Dia menyatakan bahwa dua saksi dari Kementerian Perindustrian Edy, Endar Sirono dan Cecep Saulah Rahman, tidak menanggapi dakwaan JPU karena tuduhan impor gula untuk kebutuhan pasar murah.
Karena itu, kedua saksi tersebut hanya mengetahui bahwa Tom Lembong, sebagai Menteri Perdagangan selama periode 2015-2016, tidak merekomendasikan impor gula murah dari Kemenperin untuk kebutuhan pasar.
“Ya, logika. Kementerian Perindustrian harus memberikan saran jika impor gula dilakukan dengan tujuan industri. Namun, apa urusannya jika impor gula dilakukan dengan tujuan bukan industri?Saat ditemui di sela istirahat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis, 20 Maret 2025, Tom mengatakan
Dalam persidangan, Tom Lembong juga sempat menanyakan kepada saksi Edy Endar apakah secara langsung menyaksikan peristiwa yang diperkarakan hari ini.

Namun, Edy menjawab dengan tegas bahwa dia tidak menyaksikan rekomendasi Kemenperin secara langsung karena dia belum menjabat di bidang saat importasi gula dilakukan.
Tom Lembong menyatakan, “Bagi saya itu cukup membingungkan.”
Selain itu, Tom mengatakan bahwa saksi yang menanyakan peraturan Menteri Perdagangan tentang importasi gula tidak seharusnya diperlakukan seperti ahli.
Selain itu, dia menyatakan, “Itu juga cukup kelihatan bahwa beliau (saksi) kurang memahami dengan konsekuensi bahwa menyatakan bahwa dia memiliki tanggung jawab seperti rekomendasi dari Menteri Perindustrian, yang kalau dibaca secara utuh, peraturan Menteri Perdagangan yang saya buat sendiri, yang saya terbitkan, jelas bahwa itu tidak benar.”
Dalam kasus ini, dikatakan bahwa Tom Lembong tidak bertanggung jawab atas distribusi gula. Dalam hal ini, pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui pasar murah dan operasi pasar.
Tom tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk mengontrol ketersediaan dan stabilisasi harga gula. Sebaliknya, dia menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.
Selain itu, Jaksa menyatakan bahwa Tom menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa rapat koordinasi antarkementerian.
Selanjutnya, Jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong memberikan surat Pengakuan Impor dan Persetujuan Impor GKM tanpa mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Pasal 2 atau Pasal 3 serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, menjadi dasar dakwaan terhadap Tom Lembong.
Dalam implementasi kebijakan importasi gula untuk kebutuhan pangan nasional, tindakannya dianggap melanggar hukum karena memperkaya individu atau korporasi, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
SUMBER NASIONAL.KOMPAS.COM : Ajak JPU Berlogika, Tom Lembong: Kalau Impor Gula Bukan untuk Industri, Apa Urusannya sama Kemenperin?