TUTELAEUCARESTIA — Pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan akhirnya membuang segel di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuranji di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Pembersihan ini dilakukan setelah penyegelan yang berlangsung sejak September 2023 dan diawasi langsung oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi.
Dalam pantauan Kompas.com, Budi Rustandi terlihat membuka tumpukan kayu yang menutupi pintu pagar utama sekolah.
Sejumlah guru yang menyaksikan momen tersebut tampak gembira, dengan berteriak bersama-sama “Allahu Akbar”.
Wali Kota Budi menjelaskan kepada wartawan bahwa pembukaan segel yang telah terpasang selama 1,5 tahun ini dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan pihak ahli waris untuk melakukan mediasi di Pengadilan.
“Mediasi ini akan menentukan satu keputusan yang ada di pengadilan yang nanti sama-sama menunjukkan alat bukti,” ungkap Budi.
Budi menambahkan, jika mediasi menghasilkan win-win solution yang terbaik, maka tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
“Sehingga, untuk memberikan akses kepada para guru dan murid, segel akhirnya dibuka,” jelasnya.
Meskipun demikian, Budi memahami keinginan ahli waris untuk mempertahankan lahan mereka, yang m
Pembersihan ini dilakukan setelah penyegelan yang berlangsung sejak September 2023 dan diawasi langsung oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi.
Sementara itu, Suriyansyah Damanik, pengacara ahli waris Ahmad Bin Samin, mengumumkan bahwa mereka telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang terkait lahan kliennya, yang terdiri dari 1.400 meter persegi bangunan sekolah.
“Saat ini dalam proses mediasi dan pihak Pak Wali Kota sepakat tentang penyelesaian secara mediasi. Jadi sudah sepakat, tinggal menunggu penetapan dari pengadilan,” kata Damanik.
Dalam gugatannya, Damanik menyebutkan bahwa ahli waris mengusulkan agar tanah yang digunakan untuk bangunan sekolah dihibahkan kepada Pemkot Serang.
Menurutnya, ahli waris hanya menerima tanah sisa yang tidak dibangun, seluas kurang lebih 1.400 meter persegi, di sebelah kanan penguasaan Pemkot. Dengan demikian, akan ada poin dalam keputusan pengadilan.
Damanik mengakui bahwa penyegelan yang dilakukan oleh pihaknya bertujuan agar Wali Kota Serang bereaksi untuk menyelesaikan permasalahan yang berkepanjangan ini.
“Dan kami sepakat seperti tadi perdamaian itu. Jadi tidak melanjutkan perkaranya, gugat-menggugat di pengadilan,” tandasnya.
SUMBER KOMPAS.COM : Wali Kota Serang Buka Segel SDN Kuranji yang Ditutup Ahli Waris Sejak 2023